Minggu, 02 Desember 2012

Hukum Fotografi


Hukum Fotografi
Menggambar yang diharamkan oleh Allah Ta’ala adalah melukis, memahat dan lainnya, yang langsung dilakukan oleh manusia dengan dirinya sendiri. Sedangkan “menggambar” dengan menggunakan alat fotografi, tidak termasuk ke dalamnya, dan tidak termasuk menggambar yang diharamkan, tapi itu mubah. Karena, pada hakekatnya dia bukan menggambar, tapi memindahkan bayangan dari realita menuju film. Dia bukanlah menggambar orang yang dilakukan oleh penggambar. Jadi, penggambar dengan alat fotografi tidak menggambar orang, tapi memantulkan bayangan orang pada film dengan menggunakan alat. Itu adalah memindahkan bayangan, bukan menggambar; dengan perantaraan alat, bukan dilakukan langsung oleh penggambar. Sehingga, itu tidak masuk ke dalam larangan yang terdapat dalam hadits-hadits. Hadits-hadits mengatakan: “orang-orang yang membuat gambar-gambar ini”, “Sesungguhnya aku telah menggambar gambar-gambar ini”, “Setiap penggambar”, dan “para penggambar”. Dan orang yang mengambil gambar orang atau binatang dengan alat fotografi tidak membuat gambar-gambar ini, dan tidak menggambar. Dia bukanlah penggambar, tapi alat fotografilah yang memindahkan bayangan ke film. Dia tidak melakukan sesuatu kecuali menggerakkan alat. Karena itu, dia bukan penggambar, dan tidak mungkin dialah yang menggambar, tidak dengan satu atau lain alasan. Dengan demikian, larangan sama sekali tidak mencakupnya.

Selain itu, menggambar yang disebutkan pengharamannya di dalam hadits-hadits di atas telah dijelaskan dan dibatasi jenisnya, yaitu yang menyerupai penciptaan dan yang di dalamnya penggambar menyerupai Sang Pencipta, dari sisi bahwa itu adalah pengadaan sesuatu. Jadi menggambar di sini berarti mengadakan gambar, baik dengan melukisnya dari hayalannya atau melukisnya dari aslinya yang ada di hadapannya. Dalam kedua kondisi ini, dia adalah pengadaan gambar. Karena, dialah yang di dalamnya terdapat kreasi. Sementara menggambar dengan alat fotografi tidak masuk jenis ini. Karena, dia bukanlah pengadaan gambar, dan di dalamnya tidak terdapat kreasi.
Dia hanyalah memantulkan sesuatu yang ada ke film. Karena itu, dia tidak dianggap sebagai jenis menggambar yang pengharamannya disebutkan dalam hadits-hadits tersebut. Hadits-hadits tersebut tidak berlaku padanya, dan dia tidak masuk ke dalam cakupan hadits-hadits tersebut dalam pengharaman.
Hakekat seni bagi gambar yang dilukis menggunakan tangan dan gambar fotografi menguatkan itu dengan sangat sempurna. Keduanya adalah dua jenis yang sama sekali berbeda. Gambar seni adalah gambar yang dilukis dengan tangan. Dan itu berbeda dengan gambar fotografi dari sisi seni dan dari sisi kreasi. Dari sini, menggambar dengan alat fotografi adalah boleh, tidak ada larangan di dalamnya.

2 komentar: