Hukum Fotografi
Menggambar yang diharamkan oleh Allah
Ta’ala adalah melukis, memahat dan lainnya, yang langsung dilakukan oleh
manusia dengan dirinya sendiri. Sedangkan “menggambar” dengan menggunakan alat
fotografi, tidak termasuk ke dalamnya, dan tidak termasuk menggambar yang
diharamkan, tapi itu mubah. Karena, pada hakekatnya dia bukan menggambar, tapi
memindahkan bayangan dari realita menuju film. Dia bukanlah menggambar orang
yang dilakukan oleh penggambar. Jadi, penggambar dengan alat fotografi tidak
menggambar orang, tapi memantulkan bayangan orang pada film dengan menggunakan
alat. Itu adalah memindahkan bayangan, bukan menggambar; dengan perantaraan
alat, bukan dilakukan langsung oleh penggambar. Sehingga, itu tidak masuk ke
dalam larangan yang terdapat dalam hadits-hadits. Hadits-hadits mengatakan:
“orang-orang yang membuat gambar-gambar ini”, “Sesungguhnya aku telah
menggambar gambar-gambar ini”, “Setiap penggambar”, dan “para penggambar”. Dan
orang yang mengambil gambar orang atau binatang dengan alat fotografi tidak
membuat gambar-gambar ini, dan tidak menggambar. Dia bukanlah penggambar, tapi
alat fotografilah yang memindahkan bayangan ke film. Dia tidak melakukan
sesuatu kecuali menggerakkan alat. Karena itu, dia bukan penggambar, dan tidak
mungkin dialah yang menggambar, tidak dengan satu atau lain alasan. Dengan
demikian, larangan sama sekali tidak mencakupnya.
Selain
itu, menggambar yang disebutkan pengharamannya di dalam hadits-hadits di atas
telah dijelaskan dan dibatasi jenisnya, yaitu yang menyerupai penciptaan dan
yang di dalamnya penggambar menyerupai Sang Pencipta, dari sisi bahwa itu
adalah pengadaan sesuatu. Jadi menggambar di sini berarti mengadakan gambar,
baik dengan melukisnya dari hayalannya atau melukisnya dari aslinya yang ada di
hadapannya. Dalam kedua kondisi ini, dia adalah pengadaan gambar. Karena,
dialah yang di dalamnya terdapat kreasi. Sementara menggambar dengan alat
fotografi tidak masuk jenis ini. Karena, dia bukanlah pengadaan gambar, dan di
dalamnya tidak terdapat kreasi.
Dia
hanyalah memantulkan sesuatu yang ada ke film. Karena itu, dia tidak dianggap
sebagai jenis menggambar yang pengharamannya disebutkan dalam hadits-hadits
tersebut. Hadits-hadits tersebut tidak berlaku padanya, dan dia tidak masuk ke
dalam cakupan hadits-hadits tersebut dalam pengharaman.
Hakekat seni bagi gambar yang dilukis
menggunakan tangan dan gambar fotografi menguatkan itu dengan sangat sempurna.
Keduanya adalah dua jenis yang sama sekali berbeda. Gambar seni adalah gambar
yang dilukis dengan tangan. Dan itu berbeda dengan gambar fotografi dari sisi
seni dan dari sisi kreasi. Dari sini, menggambar dengan alat fotografi adalah
boleh, tidak ada larangan di dalamnya.
ya pak..
BalasHapusampun pakkkk
knp pakkkk ???
Hapusada yg todong ya,,,!!